SITUBONDO — Penantian panjang warga kawasan pesisir utara Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun perlahan memasuki babak baru.
Persoalan administrasi pertanahan yang selama ini menjadi penghambat penerbitan sertifikat mulai menemukan titik terang setelah Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB Dapil Jawa Timur III, Nasim Khan, turun tangan menjembatani komunikasi antara warga dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.
Persoalan utama yang dihadapi warga bukan semata-mata proses pengajuan sertifikat, melainkan kepastian status penguasaan lahan.
Salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses tersebut adalah surat penegasan mengenai status lahan, khususnya untuk memastikan apakah bidang tanah yang ditempati warga masuk dalam aset PT KAI atau bukan.
Kondisi itu membuat proses sertifikasi warga harus menunggu kepastian dari pihak PT KAI.
Nasim Khan mengatakan, dirinya menerima laporan langsung mengenai persoalan tersebut. Warga disebut telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun sejak puluhan tahun lalu, bahkan dalam penuturan warga, keberadaan permukiman itu telah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda.
> “Saya mendapat laporan dari warga Kilensari bahwa mereka sudah menempati lahan tersebut sejak zaman Belanda. Pengajuan sertifikat masih menunggu surat dari PT KAI yang menegaskan apakah lokasi tersebut merupakan aset PT KAI atau bukan,” kata Nasim Khan, Rabu (9/9/2026).
Merespons persoalan itu, Nasim pada Selasa (8/9/2026) langsung menghubungi Kepala Kantor PT KAI (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember.
Komunikasi tersebut diarahkan agar pihak PT KAI segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan status lahan yang selama ini ditempati masyarakat.
Langkah tersebut kemudian ditindaklanjuti PT KAI dengan mendatangkan jajaran dari Jember ke Desa Kilensari pada Rabu (9/9/2026).
“Alhamdulillah hari ini pihak PT KAI dari Jember langsung turun ke Desa Kilensari untuk memastikan status lahan tersebut,” ujar Nasim.
Status Lahan Harus Dipastikan Sebelum Sertifikat Diterbitkan
Nasim menegaskan, persoalan pertanahan di Kilensari tidak bisa dilihat secara sederhana. Sebab, terdapat sejumlah bidang tanah dengan status penguasaan yang berbeda.
Sebagian lahan disebut merupakan tanah negara, sementara sebagian lainnya berkaitan dengan aset sejumlah badan usaha milik negara, termasuk PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Probolinggo dan PT KAI.
Karena itu, menurut Nasim, kepastian status hukum dan administrasi setiap bidang tanah menjadi bagian penting sebelum proses sertifikasi dilanjutkan.
Ia berharap proses klarifikasi antarlembaga tersebut tidak berhenti pada kunjungan lapangan, tetapi segera ditindaklanjuti melalui dokumen resmi yang dibutuhkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Situbondo.
“Saya berharap keinginan warga untuk memiliki sertifikat atas tanah yang sudah ditempati puluhan tahun bisa terwujud,” katanya.
Hampir 900 Rumah Disebut Belum Memiliki Sertifikat
Besarnya persoalan terlihat dari data sementara yang dihimpun panitia sertifikat massal Desa Kilensari.
Ketua panitia menyebut terdapat hampir 900 rumah warga di kawasan utara TPI Kilensari yang hingga kini belum memiliki sertifikat tanah.
Warga disebut telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Kurang lebih ada 900 rumah warga yang belum bersertifikat. Mereka sudah menempati tanah tersebut sejak zaman Belanda,” ungkapnya.
Untuk mencari jalan keluar, panitia kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan status dan administrasi lahan.
Di antaranya PT Pelindo, PT KAI, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, pemerintah desa, Kecamatan Panarukan hingga Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dari rangkaian koordinasi tersebut, panitia memperoleh informasi bahwa kawasan yang ditempati warga bukan merupakan aset Pelindo.
Berdasarkan informasi yang diterima dari BPN Situbondo, PT Pelindo disebut telah memberikan surat penegasan bahwa lokasi tersebut bukan merupakan aset milik Pelindo.
Selanjutnya, BPN Situbondo juga telah mengirimkan surat kepada PT KAI pada 12 Agustus 2026 untuk meminta kepastian terkait status lahan.
Titik penting berikutnya terjadi ketika jajaran PT KAI Daop 9 Jember turun langsung ke Desa Kilensari.
Menurut panitia, dalam pengecekan lapangan tersebut pihak PT KAI memberikan penegasan awal bahwa lahan yang ditempati warga bukan merupakan aset PT KAI.
Meski demikian, kepastian tersebut masih harus dituangkan dalam surat resmi untuk kemudian disampaikan kepada BPN Situbondo sebagai bagian dari kelengkapan administrasi proses sertifikasi.
“Alhamdulillah hari ini PT KAI turun langsung ke desa dan menegaskan lahan yang ditempati warga bukan milik KAI. Tinggal menunggu surat resminya dikirimkan ke BPN Situbondo,” kata panitia.
Baru 133 Pemohon, Panitia Berharap Bertambah
Di tengah jumlah hampir 900 rumah yang disebut belum bersertifikat, proses pengajuan sertifikat massal untuk sementara baru mencatat 133 pemohon.
Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah apabila proses tahap awal berjalan lancar dan kepastian status lahan telah diperoleh.
Bagi panitia dan warga, surat resmi dari PT KAI menjadi salah satu mata rantai penting untuk membuka jalan menuju proses administrasi pertanahan berikutnya.
Dengan adanya kepastian tersebut, warga berharap persoalan yang selama puluhan tahun menjadi hambatan tidak kembali berlarut-larut.
Nasim Khan Buka Akses PTSL Nol Rupiah bagi Warga Tidak Mampu
Persoalan warga Kilensari juga menjadi momentum bagi Nasim Khan untuk mengajak masyarakat Situbondo yang belum memiliki sertifikat tanah agar memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Nasim mengatakan, pihaknya membuka ruang bantuan pengajuan PTSL dengan biaya nol rupiah bagi masyarakat kurang mampu yang memenuhi persyaratan dan lolos proses verifikasi.
“Kalau ada masyarakat, tetangga, atau warga yang benar-benar tidak mampu dan tidak punya sertifikat, silakan sampaikan kepada kami. Akan kami bantu usulannya melalui program PTSL nol rupiah,” ujarnya.
Namun, Nasim menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan berarti menghilangkan seluruh persyaratan administrasi.
Setiap pengajuan tetap harus melalui mekanisme yang berlaku, termasuk verifikasi terhadap objek tanah serta keterangan dari pemerintah desa.
“Ribuan juga tidak masalah. Yang penting memang memenuhi persyaratan dan hasil verifikasi menunjukkan tanah tersebut merupakan milik yang bersangkutan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses sertifikasi harus tetap berpijak pada kepastian status tanah dan prosedur administrasi yang berlaku.
Warga: Penantian Puluhan Tahun Mulai Mendekati Kenyataan
Bagi warga Kilensari, persoalan sertifikat bukan sekadar urusan dokumen administratif.
Sertifikat dipandang sebagai bentuk kepastian hukum atas tanah yang selama ini mereka tempati dan menjadi tempat tinggal keluarga secara turun-temurun.
Salah seorang pemohon sertifikat massal, Misyar, mengaku bersyukur karena persoalan yang selama ini dihadapi warga mulai mendapat perhatian lebih serius.
Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Nasim Khan yang membantu membuka komunikasi dengan pihak PT KAI.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bang Nasim yang sudah membantu komunikasi dengan pihak PT KAI. Harapan atau angan-angan warga selama puluhan tahun sekarang mulai mendekati kenyataan,” kata Misyar.
Menurutnya, kepastian kepemilikan tanah merupakan harapan besar masyarakat pesisir Kilensari.
“Terima kasih Bang Nasim yang sudah peduli terhadap warga pesisir Kilensari. Kami warga selalu mendoakan kesehatan Bang Nasim sebagai wakil kami di pusat,” ujarnya.
Kini, perhatian warga tertuju pada satu tahapan penting: surat resmi PT KAI kepada BPN Situbondo.
Jika dokumen tersebut segera diterbitkan dan seluruh persyaratan lainnya terpenuhi, proses sertifikasi massal yang selama ini tersendat diharapkan dapat bergerak lebih cepat.
Bagi ratusan keluarga yang telah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut, kepastian itu bukan sekadar selembar sertifikat.

Ia merupakan penanda bahwa penantian panjang untuk memperoleh kepastian hukum atas tempat tinggal mereka akhirnya mulai menemukan jalan keluar.
(Red/Tim-Biro Investigasi PT SITI JENAR GROUP MULTIMEDIA)












