SITUBONDO, JATIM — Persoalan yang mengaitkan anggota DPRD Kabupaten Situbondo berinisial AR dengan perkara narkoba di Surabaya kini menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya terkait langkah etik yang akan ditempuh lembaga legislatif.
Tokoh masyarakat Situbondo, Eko Febriyanto, mendatangi Gedung DPRD Situbondo, Senin (5/10/2026), untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Situbondo.
Eko meminta BK tidak hanya menunggu proses hukum terhadap AR, tetapi juga menjalankan fungsi etik sesuai kewenangannya apabila persyaratan formal telah terpenuhi.
Menurut Eko, proses pidana dan proses etik merupakan dua hal yang harus ditempatkan secara proporsional. Proses hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sementara kewajiban menjaga kode etik dan kehormatan lembaga tetap melekat pada setiap anggota DPRD.
“Kami sebagai masyarakat tidak mempunyai hak untuk melakukan pemecatan terhadap wakil kita. Tapi kita sebagai masyarakat mempunyai hak untuk menanyakan dan meminta BK minimal melakukan penonaktifan terhadap Saudara AR,” ujar Eko.
Eko menegaskan dirinya tidak meminta DPRD langsung memberhentikan AR.
Menurutnya, pemecatan merupakan kewenangan yang memiliki mekanisme tersendiri, termasuk berkaitan dengan partai politik.
“Kalau pemecatan mungkin terlalu ekstrem, Bu, karena itu hak partai. Kami sadar diri bahwasanya kami tidak bisa memaksakan DPRD itu dipecat. Tapi minimal penonaktifan sampai selesainya masa rehabilitasi atau selesainya proses hukumnya tersebut,” tegasnya.
Eko menilai penonaktifan sementara tidak dapat disamakan dengan vonis pidana. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi bentuk kehati-hatian kelembagaan selama proses hukum maupun rehabilitasi masih berlangsung.
Sorotan Eko semakin kuat karena AR disebut juga merupakan bagian dari Badan Kehormatan DPRD Situbondo.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat memiliki alasan yang lebih kuat untuk mempertanyakan bagaimana mekanisme etik akan dijalankan.
Eko meminta tidak ada perlakuan berbeda hanya karena seseorang berstatus sebagai anggota DPRD.
“Jangan bicara equality before the law di Republik kita kalau seperti ini,” ujarnya.
Ia juga meminta informasi mengenai proses hukum maupun rehabilitasi AR disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Eko, transparansi diperlukan agar publik memperoleh informasi yang jelas dan tidak terjebak pada berbagai spekulasi.
“Kami meminta kepada Ibu dan Bapak dari BK supaya segera mengeluarkan rekomendasi penonaktifan terhadap Saudara AR,” katanya.
BK Akui Sudah Menerima Informasi
Ketua BK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai salah satu anggota DPRD yang dikaitkan dengan perkara narkoba.
Maria menyebut anggota tersebut juga merupakan bagian dari BK DPRD Situbondo dan disebut diamankan di sebuah hotel di luar daerah.
“Memang benar kami menerima informasi bahwa ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang kebetulan juga anggota Badan Kehormatan DPRD Situbondo yang tersangkut kasus narkoba, ditangkap di sebuah hotel di luar kota beberapa hari yang lalu,” kata Maria.
Namun, Maria menegaskan BK tidak dapat langsung mengambil tindakan hanya berdasarkan informasi tersebut.
Menurutnya, BK harus menjalankan tugas berdasarkan peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara.
Ia juga mengungkap bahwa aturan internal mengenai kode etik dan tata beracara tersebut dibuat pada 2015, sementara PP Nomor 12 Tahun 2018 yang lebih baru menurutnya belum diselaraskan dengan aturan internal DPRD Situbondo.
Maria mengatakan pembaruan regulasi telah menjadi perhatian BK.
Bersama Wakil Ketua BK H. Hasan Iliyin dan anggota lainnya, ia menyebut telah menginisiasi pembaruan aturan tersebut agar BK dapat bekerja lebih proaktif dalam merespons pengaduan dan keresahan masyarakat.
“Harapannya adalah agar BK itu bisa proaktif dalam menjawab keresahan masyarakat, pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.
BK Sebut Pengaduan Resmi Diperlukan
Khusus mengenai AR, Maria menjelaskan bahwa BK masih membutuhkan tahapan formal sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Salah satunya adalah adanya pengaduan resmi.
“Selama belum ada pengaduan terhadap yang bersangkutan, kami BK DPRD Kabupaten Situbondo belum bisa melakukan langkah-langkah selanjutnya, kecuali sudah ada pengaduan,” tegas Maria.
Ia memastikan aspirasi yang disampaikan Eko telah diterima dan sedang diproses.
“Itu sudah kami lakukan dan dalam proses,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Situbondo, H. Hasan Iliyin, menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan.
Hasan menyebut pada Senin (5/10/2026) akan dilakukan pembahasan yang disebut sebagai pansus dan persoalan tersebut akan dibawa dalam Rapat Paripurna DPRD Situbondo.
Kini publik menunggu tindak lanjut dari DPRD Situbondo.
Bagi Eko, yang terpenting adalah memastikan fungsi etik tidak berhenti sebagai aturan tertulis, melainkan benar-benar digunakan ketika muncul persoalan yang menyangkut anggota DPRD.
Ia kembali menegaskan permintaannya agar seluruh proses dilakukan secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum.

“Kami meminta BK DPRD melakukan pemeriksaan etik secara objektif, mengambil langkah sesuai kewenangannya, serta memastikan status keanggotaan yang bersangkutan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila syarat pemberhentian sementara atau pemberhentian telah terpenuhi,” tegas Eko.
(Red/Tim)












