Pinrang berita-terkini.com—- Kelangkaan pupuk bersubsidi di kabupaten Pinrang yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir, disikapi kalangan mahasiswa Pinrang yang tergabung dalam organisasi KPMP Duampanua dengan berdemo di kantor bupati.
Aksi ini dilakukan sebagai gerakan moral mahasiswa dalam menyuarakan aspirasi petani dari kecamtan Duampanua dalam memenuhi kebutuhan petani akan ketersediaan pupuk bersubsidi termasuk keberadaan Kartu Tani yang dikeluarkan dinas pertanian dan hortikultura beberapa waktu yang lalu.
Aksi yang diwarnai dengan orasi ini, juga melibatkan sejumlah petani dari Duampanua, Nurdin salah seorang petani yang ikut dalam aksi tersebut menyuarakan kelangkaan pupuk diwilayahnya, menurutnya sudah sebulan lebih sawah di beberapa titik di Duampanua tidak di beri pupuk akibat susahnya pupuk diperoleh, saat ini baik di tingkat pengecer maupun distributor stok pupuk bersubsidi kosong.
Menanggapi itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang, Ir. Andi Budaya didampingi Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Andi Tjalo Kerrang
menjelaskan, kebutuhan pupuk subsidi di Kabupaten Pinrang 34.500 ton pertahun. Sedangkan yang dialokasikan Kementrian Pertanian (Kementan) melalui provinsi hanya sebanyak 14 ribu ton.
“Tentu saja ini kurang. Makanya Bupati Pinrang menyurati Kementan untuk penambahan pupuk. Dan di bulan Maret ada tambahan sebanyak 3 ribu ton. Kemudian Oktober 6 ribu ton. Namun itu tak cukup sesuai harapan petani sebanyak 34 ribu ton, sedangkan yang tersedia tidak mencapai kebutuhan,” jelasnya.
Olehnya itu, kata dia, kebutuhan pupuk bagi petani di Kabupaten Pinrang memang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Bukan hanya Kecamatan Duampanua saja yang membutuhkan tapi 11 Kecamatan lainnya juga.
“Untuk jatah pupuk subsidi tiap petani hanya sekitar 2 hektar luas sawahnya. Sedangkan yang mempunyai sawah lebih dari itu, dapat menggunakan pupuk non subsidi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pinrang, Andi Tjalo Kerrang menegaskan, kartu tani diperuntukkan dalam rangka meminimalisir adanya penyimpangan/penyelewengan terhadap pupuk subsidi oleh pengecer atau distributor.
“Terkait harga pupuk sudah diatur oleh Pemerintah. Jika ada pengecer yang menyalahgunakan, silahkan melapor kepada kami. Jika memang ada pembuktian, maka akan kami berhentikan,” tegasnya. ( rls-red)